Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi III DPRD Kalimantan Selatan yang juga membidangi lingkungan hidup bersama pemerintah provinsi setempat mencari dan mau mempelajari cerita kesuksesan (success story) dalam perlindungan serta pengelolaan lahan gambut.

"Mencari dan mempelajari `success story` gambut itu perlu agar keberadaan lahan gambut kita mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan hidup," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Riswandi SIP di Banjarmasin, Jumat.

"Kita berharap keberadaan lahan gambut jangan sampai menjadi petaka, seperti pengelolaan/pemanfaatan yang tidak benar, serta dibiarkan begitu saja sehingga saat kemarau panjang terbakar menimbulkan kabut asap dan mengganggu berbagai sektor kehidupan," katanya.

Pasalnya selain di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel, beberapa provinsi lain pun di Indonesia memliki lahan gambut yang cukup potensial bisa menjadi penopang buat menuju keberhasilan pembangunan daerah serta masyarakat setempat.

"Nanum kalau salah kelola atau memanfaatkan lahan gambut tersebut bisa mendatangkan bencana dan menghambat pelaksanaan pembangunan," tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu.

"Sebagaimana terjadi pada salah satu kabupaten di Kalimantan Barat (Kalbar) bukan `success story` gambut, bahkan sebaliknya," lanjut anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut tanpa menyebut nama daerahnya.

Dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lahan gambut tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kalsel bersama anggota Komisi III DPRD setempat berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia di Jakarta, 10 Oktober lalu.

"Materi konsultasi tersebut, antara lain kemungkinan membuat peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lahan gambut, terutama pada kawasan yang bukan masuk program nasional atau oleh restorasi gambut," katanya.

"Seperti di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota, sekitar 60 persen kawasan lahan gambut sudah menjadi daerah budidaya. Kegiatan masyarakat tersebut perlu payung hukum agar mereka bisa lebih eksis dalam memanfaatkan lahan gambut yang cukup potensial itu," lanjutnya.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, bagaimana upaya bersama agar ekosistem lahan gambut terjaga dengan baik dan benar sehingga mendatangkan manfaat sebesar mungkin buat kehidupan manusia atau makhluk hidup lain, bukan sebaliknya, demikian Riswandi. *

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017