Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Karlie Hanafi Kalianda menyarankan, agar wakil rakyat tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia merekomendasikan pengaturan zenith masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

"Apalagi zenith dan obat-obatan sejenisnya merupakan masalah serius dan mengancam generasi muda bangsa, serta kasusnya ada pada hampir seluruh provinsi di Indonesia, sehingga untuk pembentukan pengaturannya perlu masuk Prolegnas," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.

Pasalnya, tutur Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, kalau pengaturan pengedaran dan penyalahgunaan zenith atau sejenisnya hanya dengan peraturan daerah (Perda), maka sanksinya masih ringan dan tidak membuat jera pelaku.

"Sebab yang namanya Perda itu sanksi tidak boleh berat, terlebih melampaui peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," lanjut wakil rakyat bergelar doktor, sarjana dan magister bidang ilmu hukum tersebut menjawab Antara Kalsel.

Tetapi, tambah mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut, kalau pengaturan zenith dan sejenisnya itu masuk Prolegnas atau Undang-Undang (UU) sanksi bisa lebih berat dan memungkinkan pelaku jera.

Begitu pula kalau sanksinya berat, orang lain bisa berpikir panjang untuk menjadi pelaku atau terlibat dalam pengedaran secara ilegal serta penyalahgunaan zenith dan obat-obatan sejenis, ujar laki-laki penggemar musik/pemusik itu.

"Lain halnya dengan narkotika dan psikotropika sudah ada Undang-Undang yang mengatur, sehingga tak perlu Perda," lanjut dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin tersebut.

Laki-laki kelahiran 1952 tersebut optimistis kalau pengaturan zenith dan sejeninya itu dengan UU atau tidak cuma Perda, maka kasus obat-obatan terlarang beredar bebas dan penyalahgunaan akan berkurang, bukan seperti belakangan cukup memprihatinkan.

"Jadi sejauhmana komitmen kita bersama agar generasi bangsa sekarang dan mendatang terhindari pengaruh negatif dari obat-obatan terlarang beredar bebas, seperti zenith yang pasarannya seakan bagaikan kacang goreng," katanya.

Oleh sebab itu merupakan keniscayaan pembentukan undang-undang tentang peredaran ilegal dan penyalahgunaan zenith dan obat-obatan terlarang lain yang mengancam kelangsungan generasi bangsa, kewenangan tersebut hanya ada pada DPR RI bersama pemerintah pusat, demikian Kalie.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017