Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) terus menggiatkan sosialisasi untuk antisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten HSS.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Kamis (12/10), mengatakan, sosialisasi dilakukan dalam bentuk patroli dialogis, penyuluhan dan Jumat keliling.
"Sosialisasi juga dilakukan dalam bentuk pemasangan spanduk himbauan, upaya ini dilakukan Polres HSS untuk mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan, guna keperluan pertanian maupun lainnya,"katanya.
Dijelaskan dia, spanduk himbauan merupakan cara untuk menyampaikan dan memberikan kesadaran untukw warga bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan itu salah dan melanggar hukum.
Membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana dan terancam pasal berlapis yang tertuang dalam pasal-pasal di Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan pasal 50 huruf d, pasal 78 ayat 3 dan ayat 4.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 108 dan Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 dan pasal 56 ayat 1 KUHP pasal 187.
Menuru dia, dari empat produk hukum tersebut, memiliki ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, saat memberikan keterangan upaya Polres HSS dalam upaya antisipasi Karhutla di HSS.
"Marilah kita bersama-sama untuk mencegah adanya pembakaran lahan atau hutan disekitar kita, selain merupakan tindak pidana, asap akibat hal tersebut sangat merugikan bagi kesehatan kita semua,"katanya.
Pemasangan spanduk dilakukan antara lain bertempat di halaman rumah warga di Jalan Gambah Dalam, Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Kamis (12/10), mengatakan, sosialisasi dilakukan dalam bentuk patroli dialogis, penyuluhan dan Jumat keliling.
"Sosialisasi juga dilakukan dalam bentuk pemasangan spanduk himbauan, upaya ini dilakukan Polres HSS untuk mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan, guna keperluan pertanian maupun lainnya,"katanya.
Dijelaskan dia, spanduk himbauan merupakan cara untuk menyampaikan dan memberikan kesadaran untukw warga bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan itu salah dan melanggar hukum.
Membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana dan terancam pasal berlapis yang tertuang dalam pasal-pasal di Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan pasal 50 huruf d, pasal 78 ayat 3 dan ayat 4.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 108 dan Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 dan pasal 56 ayat 1 KUHP pasal 187.
Menuru dia, dari empat produk hukum tersebut, memiliki ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, saat memberikan keterangan upaya Polres HSS dalam upaya antisipasi Karhutla di HSS.
"Marilah kita bersama-sama untuk mencegah adanya pembakaran lahan atau hutan disekitar kita, selain merupakan tindak pidana, asap akibat hal tersebut sangat merugikan bagi kesehatan kita semua,"katanya.
Pemasangan spanduk dilakukan antara lain bertempat di halaman rumah warga di Jalan Gambah Dalam, Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017