Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tersangka Bandar Judi Togel AS (43), warga Murung Raya, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), tidak menyadari kedatangan anggota Polisi yang akan menciduknya  saat berada di rumah.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Daha Utara IPTU  Hilmi Wansyah, di Daha Utara, Rabu (11/10), mengatakan, AS diduga kuat melakukan perjudian dengan berperan sebagai bandar judi togel.

"AS kami ciduk sedang santai sedang memainkan telepon genggamnya miliknya, yang ternyata berisi pesan-pesan singkat mengenai angka tebakan togel,"katanya.

Dijelaskan dia, dalam keseharian AS dikenal warga berprofesi sebagai tukang ojek, dan tiga bulan terakhir ternyata menjalankan usaha sebagai pengepul atau bandar judi togel.

Dari penangkapan AS, polisi menemukan barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan angka yang ditemukan aparat di kamar tidur pelaku, uang pasangan angka togel sebanyak Rp70 ribu dan satu buah telepon genggam merek Nokia.

AS ditangkap di rumahnya, di Desa Murung Raya, Kecamatan Daha Utara Senin (9/10), pukul 19.00 Wita, penangkapan dilakukan anggota Polsek Daha Utara dipimpin Kapolsek Daha Utara IPTU Hilmi Wansyah.

Baik barang bukti dan AS digelandang ke Mapolsek Daha Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan bakal dijerat dengan pasal 303 bis ayat 1 ke 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017