BBanjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, menggelar rekontruksi atau reka ulang kasus pembunuhan.

"Rekontruksi kasus pembunuhan itu kami gelar untuk melengkapi berkas penyidikan yang nantinya diserahkan ke pihak kejaksaan," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, rekontruksi tersebut dilaksanakan di halaman belakang Polsekta setempat dihadiri Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum tersangka serta para saksi.

Ada dua tersangka dihadirkan dalam rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 31 Agustus 2017 yaitu HD dan WD.

"Sebenarnya tersangka ada tiga orang yang baru tertangkap HD dan WD sedang pelaku utama berinisial Kc masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Kanit Reskrim terus mengatakan, ada 38 adegan dalam rekontruksi itu di diketahui korban meninggal dunia karena mengalami luka terkena tombak yang dilakukan oleh pelaku utama Kacong.

Dari hasil gelar itu itu HD dijerat pasal 170 dan WD dijerat pasal 56 KUHP sedang pelaku utama Kacong dan masih DPO dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama si Kacong," tutur Kanit Reskrim yang memimpin rekontruksi tersebu, Rabu siang.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017