Paringin, (Antaranews Kalsel) -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan menggandeng  Kejaksaan Negeri setempat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Kerja sama tersebut diawali dengan  penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Ketua KPUD Balangan H Usman M dan Kejari Balangan Tomy Kristanto, Rabu ,  di Aula Kantor KPUD Jalan A Yani.

Ketua KPUD Balangan, H Usman M mengungkapkan, MoU ini  sebagai upaya untuk menciptakan kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.

Menurut dia,  biasanya pelaksanaan Pileg dan Pilpres sangat rentan dan rawan terjadi masalah hukum  baik dalam proses hingga penghitungan kertas suara bahkan hingga  pascapemilihan.

Berbagai persoalan hukum yang terjadi selama proses pemilihan tersebut, tidak jarang juga melibatkan KPU sebagai pelaksana pesta demokrasi tersebut.

"Demi meningkatkan kepercayaan publik, serta mencegah berbagai langkah yang bisa saja menimbulkan kesalahan atau mungkin disalahkan, yang berhubungan dengan hukum perdata dan tata usaha negara, maka  MoU ini kami laksanakan," ujarnya.

Kejari Balangan, Tomy Kristanto mengungkapkan, dengan adanya MoU ini Kejaksaan Balangan bisa secara langsung membantu KPUD Balangan terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, kata dia, Kejari Balangan juga memiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bisa dimanfaatkan untuk membantu KPUD setempat, dalam menangani sengketa hukum yang dihadapi. Baik sengketa administrasi, tata usaha negara, bahkan sengketa hasil pemilihan.

"Prinsipnya, kejaksaan bisa memberikan bantuan pada masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dibutuhkan KPUD Balangan,  yang rentan terjadi  disetiap Pileg dan Pilpres maupun Pilkada di berbagai daerah di Indonesia," katanya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017