Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak pendirian dan difungsikannya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai bentuk optimalisasi dan efisiensi birokrasi di daerah.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, Selasa usai mendampingi Komisi III, di Kementerian Dalam Negeri dalam rangka konsultasi terkait aspirasi masyarakat terhadap perubahan alur birokrasi pada beberapa bidang menyusul pemberlakuan UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah.

"Dialihkannya kewenangan kabupaten ke provinsi dan pusat khususnya bidang pendidikan, pertambangan dan kehutanan, menjadikan kendala birokrasi yang tidak optimal dan efisien," kata Alfisah.

Karena lanjut dia, untuk urusan tertentu di kecamatan-kecamatan, yang seharusnya bisa selesai cepat, maka saat ini harus terlebih dulu ke provinsi dan bahkan ke pusat.

Hal ini menjadikan tidak efisien baik waktu dan biaya, karena yang tadinya cukup dengan sehari jika diurus ke kabupaten, tapi dengan harus ke proovinsi atau pusat, maka waktunya lebih lama karena perjalannya jauh, begitu juga dengan biaya transportasi dan akomodasinya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak kepada Kemendagri agar difungsikannya lagi UPTD Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

UPTD sangat penting khususnya pada dinas-dinas yang kewenangannya sudah beralih ke provini dan pusat, yakni pendidikan, kehutanan dan pertambangan.

Sesuai tujuannya, UPTD mempunyai tugas pokok membina dan mengendalikan sebagian urusan Dinas Pendidikan di kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok seperti tersebut di atas UPTD di Dinas Pendidikan misalnya mempunyai fungsi, Pembinaan dan pengurusan kegiatan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah menengah Umum dan Sekolah Menengah Kejuruan di kecamatan.

Selain itu, Pembinaan dan pengurusan kegiatan pendidikan luar sekolah, olahraga dan kesenian pelajar di kecamatan. Pembinaan dan pengorganisasian pendidik, tenaga kependidikan dan pengawas sekolah di kecamatan.

"Jadi keberadaan UPTD itu sifatnya mendesak, karena adanya aspirasi dan tuntutan masyarakat," ungkap Alfisah. 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017