Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera menyikapi pemaparan Presidium Daerah Otonom Baru Pamukan Raya mengenai pemekaran Kabupaten Pamukan Raya.
"Ini aspirasi dari bawah, pemerintah daerah tentu akan menyikapi. Kami akan sampaikan kepada Bupati," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotabaru H Hariansyah, Senin.
Ia mengatakan, dengan dasar timpangnya pemerataan dan kondisi geografis yang luas membuat pelayanan masyarakat tidak efektif, pemekaran kabupaten patut didukung.
Hanya saja, kata Hariansyah, aturan pemekaran daerah saat ini sudah berubah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satunya, prosedur pemekaran yang dulu langsung ditetapkan dengan undang-undang, sekarang hanya dengan peraturan pemerintah yang akan dievaluasi dalam tiga tahun.
"Bila hasil evaluasi dalam tiga tahun itu tidak memungkinkan, maka akan kembali ke kabupaten induk. Tetapi bila akselerasi pembangunan bagus, baru akan didefinitifkan dengan undang-undang," katanya.
Kemudian, produk hukum yang lebih teknis hingga kini masih digodok Kementerian Dalam Negeri berupa dua peraturan pemerintah.
Hal lainnya, kalaupun wacana pemekaran diusulkan ke pusat, belum tentu jadi prioritas di tengah usulan serupa dari berbagai daerah di Indonesia.
"Perlu konsultasi lebih lanjut dengan Kemendagri," katanya.
Sebelumnya, Presidium Daerah Otonom Baru (DOB) Pamukan Raya menyampaikan ekspos pemekaran Kabupaten Pamukan Raya ke DPRD Kabupaten Kotabaru.
"Aspirasi itu sudah muncul sejak 2012," ungkap Ketua Presidium DOB Pamukan Raya Ibnu Faozi.
Rencananya ada 10 dari 12 kecamatan di daratan Pulau Kalimantan yang akan ikut memisahkan diri dari Kabupaten Kotabaru.
Yakni, Hampang, Kelumpang Barat, Kelumpang Utara, Kelumpang Tengah, Kelumpang Selatan, Sungai Durian, Sampanahan, Pamukan Barat, Pamukan Utara, dan Pamukan Selatan. Selain itu Kelumpang Hilir dan Kelumpang Hulu tidak dimasukkan dengan pertimbangan masih dekat dengan ibukota kabupaten.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Ini aspirasi dari bawah, pemerintah daerah tentu akan menyikapi. Kami akan sampaikan kepada Bupati," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotabaru H Hariansyah, Senin.
Ia mengatakan, dengan dasar timpangnya pemerataan dan kondisi geografis yang luas membuat pelayanan masyarakat tidak efektif, pemekaran kabupaten patut didukung.
Hanya saja, kata Hariansyah, aturan pemekaran daerah saat ini sudah berubah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satunya, prosedur pemekaran yang dulu langsung ditetapkan dengan undang-undang, sekarang hanya dengan peraturan pemerintah yang akan dievaluasi dalam tiga tahun.
"Bila hasil evaluasi dalam tiga tahun itu tidak memungkinkan, maka akan kembali ke kabupaten induk. Tetapi bila akselerasi pembangunan bagus, baru akan didefinitifkan dengan undang-undang," katanya.
Kemudian, produk hukum yang lebih teknis hingga kini masih digodok Kementerian Dalam Negeri berupa dua peraturan pemerintah.
Hal lainnya, kalaupun wacana pemekaran diusulkan ke pusat, belum tentu jadi prioritas di tengah usulan serupa dari berbagai daerah di Indonesia.
"Perlu konsultasi lebih lanjut dengan Kemendagri," katanya.
Sebelumnya, Presidium Daerah Otonom Baru (DOB) Pamukan Raya menyampaikan ekspos pemekaran Kabupaten Pamukan Raya ke DPRD Kabupaten Kotabaru.
"Aspirasi itu sudah muncul sejak 2012," ungkap Ketua Presidium DOB Pamukan Raya Ibnu Faozi.
Rencananya ada 10 dari 12 kecamatan di daratan Pulau Kalimantan yang akan ikut memisahkan diri dari Kabupaten Kotabaru.
Yakni, Hampang, Kelumpang Barat, Kelumpang Utara, Kelumpang Tengah, Kelumpang Selatan, Sungai Durian, Sampanahan, Pamukan Barat, Pamukan Utara, dan Pamukan Selatan. Selain itu Kelumpang Hilir dan Kelumpang Hulu tidak dimasukkan dengan pertimbangan masih dekat dengan ibukota kabupaten.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017