Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali yang tersandung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam dugaan terlibat suap persetujuan penetapan Perda penanaman modal PDAM Bandarmasih Rp50,5 miliar, resmi diberhentikan.
Pemberhentian Ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2014-2019 tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang digelar pada Jumat malam.
Bersamaan itu, rapat paripurna internal yang dihadiri sebanyak 29 anggota dari 45 anggota DPRD Banjarmasin tersebut menyampaikan pengangkatan calon Ketua DPRD Banjarmasin selanjutnya Hj Ananda atas usul partai politiknya, yakni Partai Golongan Karya (Golkar).
"Setelah siang tadi kita rapatkan di Badan Musyawarah (Banmus), karena sudah ada surat dari fraksi Golkar atas pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2014-2019, maka kita paripurnakan malam ini," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Suprayogi usai rapat paripurna.
Menurut politisi PDIP itu, atas usulan partai Golkar karena kadernya yang menjabat Ketua DPRD Kota Banjarmasin berhalangan, yakni, tersangka dan ditahan di KPK, maka ditetapkan lah hal itu.
"Intinya rapat paripurna ini proses pemberhentian Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, tidak memberhentikan sebagai anggota DPRD," tegasnya.
Menurut dia, dengan diberhentikannya sebagai Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali otomatis sebagai anggota DPRD biasa.
"Masalah memberhentikan jadi anggota DPRD itu hak partainya," terangnya.
Dia menyatakan, hasil rapat paripurna ini akan disampaikan ke Wali Kota Banjarmasin dan diteruskan ke Gubernur Kalsel untuk ditetapkan dan mengangkat penggantinya sesuai usulan Hj Ananda yang saat ini menjabat anggota komisi II.
"Jadi masalah kapan ditetapkannya Ketua DPRD Kota Banjarmasin selanjutnya, menunggu surat penetapan gubernur," ucap Suprayogi.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, partainya sudah memutuskan untuk memberhentikan H Iwan Rusmali sebagai Ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2014-2019, dan menggantinya dengan Hj Ananda yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin.
"Kalau dari keanggotaan DPRD Banjarmasin pa Iwan Rusmali belum diberhentikan," tegasnya.
Meskipun, kata anggota DPRD Kota Banjarmasin ini, partainya di tingkat provinsi sebenarnya sudah menyampaikan surat usulan pemberhentian H Iwan Rusmali sebagai kader partai dan anggota DPRD ke DPP Golkar.
"Ya, belum ada lagi surat dari DPP, sehingga beliau (H Iwan Rusmali tetap menjadi anggota DPRD kota," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap persetujuan penetapan Perda tentang penyertaan modal bagi PDAM Bandarmasih. sebesar Rp50,5 miliar, bersertanya juga ditangkap anggota DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi, Dirut PDAM Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Transis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Pemberhentian Ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2014-2019 tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang digelar pada Jumat malam.
Bersamaan itu, rapat paripurna internal yang dihadiri sebanyak 29 anggota dari 45 anggota DPRD Banjarmasin tersebut menyampaikan pengangkatan calon Ketua DPRD Banjarmasin selanjutnya Hj Ananda atas usul partai politiknya, yakni Partai Golongan Karya (Golkar).
"Setelah siang tadi kita rapatkan di Badan Musyawarah (Banmus), karena sudah ada surat dari fraksi Golkar atas pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2014-2019, maka kita paripurnakan malam ini," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Suprayogi usai rapat paripurna.
Menurut politisi PDIP itu, atas usulan partai Golkar karena kadernya yang menjabat Ketua DPRD Kota Banjarmasin berhalangan, yakni, tersangka dan ditahan di KPK, maka ditetapkan lah hal itu.
"Intinya rapat paripurna ini proses pemberhentian Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, tidak memberhentikan sebagai anggota DPRD," tegasnya.
Menurut dia, dengan diberhentikannya sebagai Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali otomatis sebagai anggota DPRD biasa.
"Masalah memberhentikan jadi anggota DPRD itu hak partainya," terangnya.
Dia menyatakan, hasil rapat paripurna ini akan disampaikan ke Wali Kota Banjarmasin dan diteruskan ke Gubernur Kalsel untuk ditetapkan dan mengangkat penggantinya sesuai usulan Hj Ananda yang saat ini menjabat anggota komisi II.
"Jadi masalah kapan ditetapkannya Ketua DPRD Kota Banjarmasin selanjutnya, menunggu surat penetapan gubernur," ucap Suprayogi.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, partainya sudah memutuskan untuk memberhentikan H Iwan Rusmali sebagai Ketua DPRD Kota Banjarmasin periode 2014-2019, dan menggantinya dengan Hj Ananda yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin.
"Kalau dari keanggotaan DPRD Banjarmasin pa Iwan Rusmali belum diberhentikan," tegasnya.
Meskipun, kata anggota DPRD Kota Banjarmasin ini, partainya di tingkat provinsi sebenarnya sudah menyampaikan surat usulan pemberhentian H Iwan Rusmali sebagai kader partai dan anggota DPRD ke DPP Golkar.
"Ya, belum ada lagi surat dari DPP, sehingga beliau (H Iwan Rusmali tetap menjadi anggota DPRD kota," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Iwan Rusmali terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap persetujuan penetapan Perda tentang penyertaan modal bagi PDAM Bandarmasih. sebesar Rp50,5 miliar, bersertanya juga ditangkap anggota DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi, Dirut PDAM Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Transis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017