Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendukung adanya restorasi agraria sebagai solusi atas permasalahan pertanahan yang dialami masyarakat terhadap lahan atau tanah yang dikuasai dan dikelola secara turun temurun di "Bumi Saijaan".

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif disela-sela mendampingi rombongan Komisi II legislatif Kotabaru di Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan di Jakarta, Jumat.

Kunjungan kerja dalam rangka konsultasi ke pemerintahan pusat dilakukan, menyusul keresahan yang dialami masyarakat sehubungan dengan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan No.435 tahun 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan.

"Banyak masyarakat di Kotabaru yang selama ini sudah menggarap atau mengola lahan dan kebun mereka secara turun temurun, gelisah begitu adanya edaran SK Nomor 435 tahun 2009," kata Arif.

Pasalnya lanjut dia, jika mengacu pada peta resmi yang tertuang dalam dalam SK Kementerian Kehutanan tersebut, sebagian besar lahan warga, bahkan termasuk tempat tinggal mereka, masuk dalam status hutan lindung atau cagar alam.

Sehingga, jika berpegang pada ketentuan tersebut, maka lahan atau kebun mereka yang selama ini menjadi pencaharian masyarakat itu harus dilindungi dan tidak boleh sembarangan pengelolaannya.

"Oleh karenanya, kami dalam rapat konsultasi ini juga menyertakan beberapa kepala desa diantaranya mantan Kades Desa Tirawan untuk menyampaikan langsung kepada pejabat yang berwenang dalam penanganan masalah ini," kata Arif.

Tujuannya agar bisa mendengarkan secara langsung, terkait permasalahan yang ada di lapangan, begitu juga agar masyarakat mengetahui bagaimana jawaban atau solusi dari pemerintah.

Lebih lanjut politisi Partai PPP ini mengungkapkan, terkait dengan permasalahan pertanahan hubungannya dengan SK Nomor 435/2009 itu membawa dampak luas di masyarakat, khususnya di Kabupaten Kotabaru.

Bukan hanya di daerah-daerah kecamatan, tapi juga sejumlah daerah yang berada di sekitar perkotaan, seperti Desa Tirawan, Baharu Utara dan sekitarnya, sehingga harus segera dicarikan solusinya.

"Alhamdulillah, dari penjelasan kementerian kehutanan, ada celah sebagai solusi atas permasalahan ini, yakni Restorasi Agraria," ungkapnya.

Teknisnya adalah, masyaraat melalui kepala desa melaporkan dan mengajukan perubahan status lahan dari kawasan hutan atau hutan lindung menjadi APL kepada bupati, kemudian dilanjutkan ke provinsi.

Dari provinsi selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan setelah melalui proses, maka akan ada perubahan status kawasan tersebut.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017