Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan mengharapkan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di provinsinya bisa lebih leluasa mengembangkan usaha, seiring perubahan badan hukum dari bentuk perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Harapan tersebut disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPR dari Perusahaan Daerah menjadi PT, pada rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis.

Dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel H Muhaimin itu, baik Pansus maupun anggaota legislatif provinsi tersebut menyetujui perubahan badan hukum BPR dari perusahaan daerah menjadi PT.

Namun dari fasilitasi dan koreksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia ada beberapa catatan, antara lain menunjuk Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Pasal 339 ayat (1) UU 23/2014 itu bahwa "Perusahaan Perseroan Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BUMD tersebut terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki satu daerah.

Berkaitan Pasal 339 ayat (1) UU 23/2014 tersebut dalam hal pemerintah provinsi (Pemprov) berkeinginan menjadi pemilik PT BPR di Kalsel harus menambah kepemilikan modal paling sedikit 51 persen pada BPR itu.

Sebaliknya jika Pemprov tidak berkeinginan menjadi pemilik PT BPR itu dan tidak berkeinginan menambah modal paling sedikit 51 persen agar Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) menyepakati terkait kepemilikannya.

Kemudian dalam hal ada kesepakatan kepemilikan PT BPR tersebut, Pemkab/Pemkot dan komitmen pemenuhan saham paling sedikit 51 persen oleh Pemkab/Pemkot, maka pendirian BPR itu oleh Pemkab/Pemkot.

Rapat paripurna DPRD Kalsel itu dengan agenda pengambilan keputusan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPR dari Perusahaan Daerah menjadi PT dan hadir Sekdaprov H Abdul Haris mewakili gubernur setempat, H Sahbirin Noor.

Sebelum pengambilan keputusan atau persetujuan anggota DPRD Kalsel juga laporan hasil pembahasan Pansus tiga Raperda lain terkait BUMD provinsi setempat oleh Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH.

Ketiga Raperda BUMD Kalsel itu, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi PT Bank Kalsel.

Selain itu, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua menjadi PT, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda 15 tahun 2012 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017