Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Kalimantan Selatan tinggal menghimpun mengenai larangan, serta sanksi bagi yang melanggar. 


Staf ahli Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan DAS di Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr Syarifuddin Kadir MA dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengemukakan hal itu dalam rapat Pansus, Rabu.

"Secara umum pembahasan sudah selesai terhadap Raperda tentang Pengelolaan DAS di Kalsel yang terdiri 19 bab, kecuali yang berhubungan dengan larangan dan sanksi kalau terjadi pelanggaran," tuturnya.

"Larangan dan sanksi itu penting dalam penegakkan Perda serta kewibawan pemerintah provinsi (Pemprov) atau pemerintah daerah setempat," lanjutnya. dalam Rapat Pansus tersebut di Banjarmasin yang dipimpin ketuanya H Pribadi Heru Jaya SPi.

Ia berharap tambahan masukan dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait di jajaran Pemprov Kalsel serta anggota Pansus Raperda tentang Pengelolaan DAS di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu, terutama mengenai larangan dan sanksi.

"Sebab Perda tanpa memuat larangan dan sanksi kurang sempurna atau kurang bermakna," lanjut Oding (panggilan lain dari Syarifuddin) yang juga konsultan lingkungan pada beberapa SOPD serta pemerintah kabupaten (Pemkab) dan perusahaan swasta di Kalsel.

Menjawab anggota Pansus Raperda tentang DAS tersebut, Surinto ST yang juga anggota Komisi III DPRD Kalsel, dia menayangkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2015.

Dalam Permen PUPR 28/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau itu Pasal 5 menentukan, yaitu 10 meteri kiri dan kanan palung sungai yang berkedalaman minimal tiga meter.

Kemudian pada sungai yang berkedalaman 3 - 20 meter, garis sempadannya 15 meter kiri dan kanan palung sungai tersebut, bagi sungai dengan kedalaman lebih 20 meter untuk garis sempadan 30 meter kiri dan kanan palung sungai.

"Sempadan sungai tersebut harus tetap terjaga atau tidak boleh terganggu, apalagi berdampak negatif terhadap DAS, seperti terjadinya degradasi (penurunan) kualitas lingkungan," demikian Oding.

Pada rapat Pansus DAS tersebut, Surinto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanyakan kejelasan sempadan sungai sehingga sebagai wakil rakyat bisa pula mensosialisasikan kepada masyarakat atau publik.

"Mengapa saya menanyakan sempadan sungai tersebut? Karena di daerah pemilihan (dapil) saya, yaitu Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ada perusahaan menanam kelapa sawit sampai ke pinggir sungai," ungkapnya.

"Sebagai dampak penanaman kelapa sawit tersebut, hujan turun dua jam saja sudah menimbulkan banjir, sedangkan sebelumnya tidak," demikian Surinto.

Berkaitan dengan upaya pencegahan dan pengendalian banjir tersebut, Ketua Pansus Raperda DAS dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal dapil Kalsel II/Kabupaten Banjar itu berharap, segera pengesahan Perda DAS.

"Kita berharap, kalau memungkinkan paling lambat awal November 2017 sudah bisa pengesahan Raperda tentang Pengelolaan DAS di Kalsel menjadi Perda," demikian Heru Jaya.

Sementara berdasarkan data Badan Pengelola DAS Barito, di Kalsel terbagi 183 aliran sungai, 31 di antaranya dengan kriteria dipulihkan, dan tercatat 550 titik kejadian banjir (Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 2010).

Kemudian berdasar data Kementerian Lingkungan Hidup RI tahun 2015, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalsel urutan 26 dari 33 provinsi di Indonesia atau dengan nilai 57,51.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017