Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan menyambut positif atas usul pembentukan Perda tentang Pengelolaan Lahan Gambut di provinsinya.

"Pada prinsipnya kami menyambut positif usul pembentukan Perda gambut tersebut," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Rosehan NB di Banjarmasin, Senin.

Namun menurut mantan Wakil Gubernur Kalsel yang bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, tidak memungkinkan pembentukan Perda tentang gambut tersebut pada tahun 2017 yang tinggal sekitar tiga bulan lagi.

Pasalnya, lanjut Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu, sudah ada tujuh Raperda yang harus selesai pembahasannya atau mendapatkan persetujuan anggota DPRD provinsi setempat.

"Hal lain yang tidak kalah penting, persiapan membuat draft (konsep) Raperda gambut itu sendiri, terlebih dahulu harus ada naskah akademiknya sebelum penyampaian dalam rapat paripurna DPRD Kalsel sebelum pembahasan lebih lanjut," tuturnya.

"Oleh sebab itu, kami menyarankan kepada pengusul agar terlebih dahulu melakukan pendekatan atau membicarakan dengan komisi-komisi terkait di DPRD Kalsel, Biro Hukum Setdaprov setempat atas usulan pembuatan Perda gambut tersebut," kata Rosehan NB.

Sedangkan komisi-komisi di DPRD Kalsel yang berjumlah empat itu, terkait pertanahan pada Komisi I, dan lahan pertanian/kegiatan pertanian bidang Komisi II, kemudian Komisi III yang juga membidangi lingkungan hidup, serta Komisi IV Bidang Kesra.

Sebelumnya Tim Restorasi Gambut Kalsel mendatangi BP Perda DPRD setempat, 28 September lalu dan mengusulkan agar lembaga legislatif itu membuat Perda tentang Pengelolaan Lahan Gambut di provinsi tersebut.

Perda gambut itu, untuk lebih memudahkan dan mendorong pengelolaan lahan gambut di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, sehingga semakin berdayaguna dan berhasil, bukan menjadi petaka.

Selain itu, keberadaan Perda gambut nantinya juga sebagai payung hukum dalam penyediaan dan penggunaan anggaran, terutama yang bersumber dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017