Rantau, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menerima 2.000 keping blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
   
 "Sebanyak 2.000 blanko e-KTP dari Kemendagri kami terima pada 30 September," kata Sekertaris Disdukcapil Sukarti, Senin (2/10).
    
Dikatakan Sukarti, masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan memegang kartu sementara yang akan mendapatkan e-KTP dari 2.000 keping blanko tersebut.
   
 "Untuk masyarkat Tapin yang sudah melakukan perekaman data dan belum dapat blangko e-KTP sebanyak kurang lebih 4.000 jiwa," ujarnya.
    
Namun dikatakan Sukarti, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, dikarenakan Disdukcapil kembali akan menerima 2000 keping blangko e-KTP dari Provinsi.
    
"Insya Allah akan terpenuhi bagi masyarkat yang sudah melakukan perekaman data untuk menerima blangko e-KTP," ujarnya lagi.
    
Sukarti mengingatkan bahwa, blanko e-KTP berlaku seumur hidup, namun apabila ada perumahan data kependudukan, e-KTP wajib diperbaharui dengan blanko e-KTP yang baru.
    
"Apabila e-KTP rusak, silahkan datang ke Disdukcapil dan akan segera kita ganti dengan yang baru selama persediaan blanko masih ada," pungkasnya..

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017