Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loksado bersama Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS)  berhasil menciduk pengedar narkoba jenis Sabu, AF (29).

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Narkoba AKP Jatmiko di Kandangan, Jum'at (29/9), mengatakan, AF diciduk dirumahnya, di Dusun Marikit, Desa Panggung, Kecamatan  Loksado Kabupaten HSS.

"Anggota Polsek Loksado beserta Sat Narkoba Polres HSS yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres HSS melakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah AF, Kamis (28/9) malam,"katanya

Dijelaskan dia, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang di letakan AF  di tumpukkan panci, AF sengaja menyembunyikan barang bukti untuk mengelabui petugas.

Adapun barang bukti  yang diamankan antaralain, satu  paket Narkotika jenis sabu- sabu dengan berat kotor 0,34 gram, satu buah timbangan digital warna hitam merk Chq Pocket Scale,  100 lembar plastik klips ukuran 6x4 cm.

Satu  buah handphone merk Nokia warna biru  dan uang sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika dari AF.

Untuk proses lebih lanjut, saat ini AF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loksado.

Ditambahkan dia, AF bakal dijerat dengan pasal 114 jontu 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, denda Rp1 milyar hingga Rp20 milyar.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017