Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Pengelolaan Sampah di provinsi tersebut mengonsultasikan pengelolaan sampah dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Jumat.

"Konsultasi mengenai pengelolaan sampah dengan Kementerian LHK itu perlu agar terjadi sinkronisasi dalam pembentukan peraturan daerah (perda) nanti," ujar anggota Panitia Khusus Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kalimantan Selatan Achmad Rivani di Banjarmasin, Jumat.

Oleh karena itu, menurut wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kelsel II/Kabupaten Banjar itu, pengelolaan sampah bukan hal yang mudah dan tidak pula terlalu sulit asalkan ada perhatian serta kebersamaan semua pihak.

Sebagai contoh, katanya, terkait dengan Kabupaten Banjar yang satu-satunya lima kali berturut-turut hingga 2017 mendapatkan penghargaan Adipura --lambang supermasi kebersihan kota-- hal itu berkat kerja sama semua pihak.

"Apalagi ke depan dalam pengeolaan sampah menggunakan sistem regionalisasi, yaitu gabungan beberapa kabupaten/kota yang berdekatan, maka koordinasi dan kebersamaan merupakan keniscayaan," kata wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bergelar sarjana sosial itu.

Selain itu, katanya, dalam pengelolaan sampah tersebut tidak hanya membuang atau mengelola hingga tempat pembuangan akhir/tempat pembuangan sampah terpadu (TPA/TPST), tetapi juga menyangkut cara menjadikan sampah bernilai ekonomi.

Sebelum berkonsultasi dengan Kemen LHK, Pansus Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kalsel yang diketuai Surinto dari Partai Keadilan Sejahtera itu studi komparasi ke Provinsi Jawa Barat.

Di "Bumi Siliwangi" atau "Tanah Pasundan" Jabar itu, wakil rakyat asal Kalsel mempelajari pengelolaan sampah dari hulu seperti sampah rumah tangga sampai hilir (TPA/TPST) atau hingga menjadi bernilai ekonomi.

Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kalsel itu berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi setempat untuk membuat payung hukum sebagai salah satu upaya mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Rencana TPA/TPST regional dalam perda pengelolaan sampah di Kalsel itu, antara lain Kota Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar. Di Barito Kuala serta Kabupaten Tanah Laut atau dengan sebutan Banjarbakula tersebut menjadi satu.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017