Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas
Pengendalian Penduduk, KB, Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPKBPPPA) HSS, gencar mengalakkan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak.
Kepala Dinas PPKBPPPA HSS Hj. Is Susilastuti, di Kandangan, Rabu mengatakan, berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten HSS tahun 2015 dinilai 66,53, salah satu indikator IPM yang masih kurang yaitu tingginya usia perkawinan di bawah umur.
"Alhamdulillah IPM HSS pada tahun 2016 meningkat menjadi 67,53, terjadinya peningkatkan yang signifikan 1,21 jika dibandingkan dengan tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang hanya 0,67, hal ini tak terlepas dari upaya menurunkan perkawinan usia anak di HSS,"katanya.
Dijelaskan dia, upaya pencegahan dilakukan pihak dia dengan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman pencegahan perkawinan usia anak di sebelas kecamatan, oleh camat, koramil, kapolsek, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Ketua Tim Penggerak (TP) PKK se Kabupaten HSS.
Kedepannya, juga akan dilaksanakan deklarasi bersama dalam pencegahan perkawinan usia anak di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat di Kabupaten HSS yang dijadwalkan dari bulan Oktober hingga Desember 2017, sementara untuk tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dari bulan Januari hingga Maret 2018.
Ia mengingatkan, permasalahan yang akan dihadapi karena perkawinan usia anak antara lain, menyebabkan anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, anak kehilangan tumbuh berkembangan di usianya, dan rentan terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Dari hasil penelitian perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun, 58,5 persen lebih rentan terkena kanker serviks dan organ reproduksi yang belum siap untuk melakukan fungsi reproduksi, beresiko terhadap kehamilan,"katanya.
Adapun data pernikahan yang tercatat pada KUA Kecamatan se Kabupaten HSS tahun 2016, dari jumlah pengantin 1.390 pasangan dengan prosentasi usia isteri kurang dari 20 tahun sebesar 29,93 persen, usia suami kurang dari 20 tahun sebanyak 67 orang.
Sementara itu, hingga bulan Juni 2017, jumlah pengantin 918 pasangan, usia isteri kurang dari 20 tahun sebanyak 215 orang atau sebesar 23,42 persen, usia suami kurang dari 20 tahuun sebanyak 35 orang.
Ditambahkan dia, sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak juga merupakan penerapan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Dengan tujuan untuk perlindungan sumber daya manusia pada anak, terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembangan dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala Dinas PPKBPPPA HSS Hj. Is Susilastuti, di Kandangan, Rabu mengatakan, berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten HSS tahun 2015 dinilai 66,53, salah satu indikator IPM yang masih kurang yaitu tingginya usia perkawinan di bawah umur.
"Alhamdulillah IPM HSS pada tahun 2016 meningkat menjadi 67,53, terjadinya peningkatkan yang signifikan 1,21 jika dibandingkan dengan tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang hanya 0,67, hal ini tak terlepas dari upaya menurunkan perkawinan usia anak di HSS,"katanya.
Dijelaskan dia, upaya pencegahan dilakukan pihak dia dengan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman pencegahan perkawinan usia anak di sebelas kecamatan, oleh camat, koramil, kapolsek, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Ketua Tim Penggerak (TP) PKK se Kabupaten HSS.
Kedepannya, juga akan dilaksanakan deklarasi bersama dalam pencegahan perkawinan usia anak di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat di Kabupaten HSS yang dijadwalkan dari bulan Oktober hingga Desember 2017, sementara untuk tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dari bulan Januari hingga Maret 2018.
Ia mengingatkan, permasalahan yang akan dihadapi karena perkawinan usia anak antara lain, menyebabkan anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, anak kehilangan tumbuh berkembangan di usianya, dan rentan terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Dari hasil penelitian perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun, 58,5 persen lebih rentan terkena kanker serviks dan organ reproduksi yang belum siap untuk melakukan fungsi reproduksi, beresiko terhadap kehamilan,"katanya.
Adapun data pernikahan yang tercatat pada KUA Kecamatan se Kabupaten HSS tahun 2016, dari jumlah pengantin 1.390 pasangan dengan prosentasi usia isteri kurang dari 20 tahun sebesar 29,93 persen, usia suami kurang dari 20 tahun sebanyak 67 orang.
Sementara itu, hingga bulan Juni 2017, jumlah pengantin 918 pasangan, usia isteri kurang dari 20 tahun sebanyak 215 orang atau sebesar 23,42 persen, usia suami kurang dari 20 tahuun sebanyak 35 orang.
Ditambahkan dia, sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak juga merupakan penerapan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Dengan tujuan untuk perlindungan sumber daya manusia pada anak, terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembangan dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017