Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak dua orang oknum guru Pondok Santri di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ditangkap polisi karena diduga mencetak uang palsu.

"Praktik pembuatan uang palsu diketahui setelah pelaku menggunakan uangnya untuk memberikan tips kepada seorang wanita di tempat hiburan malam," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat SIK melalui Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Achmad Doni Meidianto STK, di Banjarmasin, Kamis.

Dia menyatakan, korban seorang wanita warga Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu curiga uang pecahan satu lembar Rp100 ribu dan satu lembar Rp50 ribu yang diberikan oleh pelaku berbeda hingga akhirnya melapor ke petugas pengamanan Grand Diskotik.

"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah dibackup oleh Timsus Bekantan Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi tempat hiburan tersebut," ujar Doni.

Saat digeledah petugas, tersangka AM (18) menyimpan Rp250.000 dengan rincian satu lembar uang pecahan Rp100.000 dan tiga lembar uang pecahan Rp50.000.

Sedangkan pada tersangka RJ (18) ditemukan uang sejumlah Rp200.000 dengan rincian dua lembar uang pecahan Rp100.000.

"Setelah dilakukan pengecekan, uang pecahan Rp100.000 memiliki nomor seri yang sama yaitu PAQ353701 dan uang pecahan Rp50.000 memiliki nomor seri yang sama juga yaitu AAU519860," ujar Doni lagi.

Dari hasil interogasi, tersangka AM mengaku melakukan pemalsuan uang menggunakan komputer dan printer yang dicetak di  kantor salah satu pondok pesantren di Kalsel.

"Kedua pelaku hanya amatiran bukan pemalsu uang yang terorganisir, mereka memalsukan uang hanya berniat untuk digunakan di tempat hiburan," ujar Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 244 sub 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017