Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kalangan anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuntut bisa segera mendapat hak keuangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Karena Perdanya terkait PP nomor 18 tahun 2017 ini sudah kita sahkan sekitar dua bulan lalu, teman-teman di dewan menuntut segeranya pemerintah kota untuk merealisasikannya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Suprayogi di gedung dewan kota, Rabu.

Atas aspirasi sebagian besar anggota dewan tersebut, ungkap politisi PDIP ini, maka pihaknya pun telah mengundang instansi terkait pemerintah kota untuk menjelaskan sampai di mana proses pembuatan Peraturan Walikota (Perwali) atas penjabaran hak keuangan dewan ini sesuai yang diamanahkan Perdanya.

"Kan pas kita ketok pengesahan Perda kemarin, bapak wali kota langsung berangkat menunaikan ibadah haji, sekitar 40 hari kan, sudah sekitar setengah bulan lebih beliau kembali dari tanah suci proses Perwalinya juga belum jelas," tuturnya.

Padahal, ucap Suprayogi, hak keuangan untuk tunjangan bagi anggota dewan sesuai PP nomor 18 tahun 2017 itu sangat jelas angka-angkanya diantaranya untuk tunjangan telekomunikasi dan resis, terkecuali untuk tunjangan trasportasi yang harus dihitung melalui tim appresal.

"Di luar untuk tunjangan trasportasi itu kan sudah jelas angka-angkanya sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan klasternya, di mana Kota Banjarmasin diklaster sedang, ini sudah ada rumusnya pasti," ujar Suprayogi.

Pihaknya di dewan, ungkap dia, mengusulkan agar terlaksana cepat Perda hak keuangan ini diterapkan pemerintah kota, untuk tunjangan trasportasi yang memerlukan perhitungan cermat dari tim appresal itu bisa direalisasikan belakangan.

Sementara itu Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Edy Wibowo menyatakan, pemerintah kota belum menghitung secara keseluruhan besaran tunjangan bagi hak keuangan dewan ini sesuai Perda tentang PP nomor 18 tahun 2017 ini, karena yang lebih tahu itu sekretriat DPRD sendiri.

"Karena yang mengelola semua besaran biaya inikan sekretariat dewan, Pemkot hanya menyampaikan pengelompokannya saja, kalau sudah ada Perwalinya akan dibayar semuanya," ujar Edy.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017