Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru, menghadiri undangan Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin dalam agenda rapat koordinasi dalam menyikapi tuntutan masyarakat, Pulaulaut bebas dari tambang.


Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, Selasa, mengatakan sesuai dengan undangan gubernur yang membahas adanya aspirasi masyarakat baik kelompok dan LSM yang menuntut agar Pulau Laut menjadi kawasan bebas tambang.

"Kami menjelaskan sesuai ketentuan (UU No23 tahun 2014) tentang Pemerintah Daerah, sektor pertambangan merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," kata Alfisah.

Sementara pemerintah daerah yang dalam hal ini legislatif, ranahnya hanya menyerap aspirasi masyarakat yang menuntut pencabutan izin, bebas tambang di Pulau Laut.

Sehingga rekomendasi yang bisa dilakukan hanyalah tindak lanjut menyampaikan aspirasi tersebut, sedangkan teknis kebijakan atas tuntutan tersebut, legislatif menyerahkan sepenuhnya pada provinsi.

"Namun dari hasil rapat koordinasi tersebut mengemuka, bahwa pemerintah provinsi masih harus mengkaji pada celah-celah yang memungkinkan dibuatnya kebijakan sebagaimana tuntutan dan aspirasi masyarakat tersebut," jelasnya.

Diakui Alfisah, memang masih ada celah bagi kabupaten dalam memberikan rekomendasi terkait perizinan tambang di daerah, salah satunya dari rekomendasi analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan bupati.

Walaupun lanjut dia, rekomendasi Amdal dari bupati tersebut juga harus didasarkan pada rekomendasi dari pemerintah provinsi juga.

Kembali ditegaskan Alfisah, terkait dengan penanganan terhadap tuntutan masyarakat Pulau Laut bebas tambang, dewan sifatnya hanya bisa mensikronkan aspirasi tersebut kepada pihak berwenang yakni provinsi.

Diketahui, ratusan massa dalam aksi damai yang mengatasnamakan masyarakat melalui sejumlah LSM salah satunya Komite Aksi Penyelamat Kotabaru (Kapak) menuntut dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) di Pulaulaut, Kotabaru.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017