Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan menangkap tiga pelaku atas dugaan perdagangan manusia.

"Ketiga pelaku `human trafficking` ditangkap, setelah polisi berhasil menemukan korban dan salah satu pelaku diketahui berada di sebuah hotel di Banjarmasin," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakan, terungkapnya tindak pidana penjualan orang itu setelah polisi menerima laporan orang tua korban yang mengadukan anak gadisnya tak kunjung pulang ke rumah.

Pada Senin (18/9) orang tua korban datang melapor karena putrinya hilang sejak Rabu (13/9), kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan korban SA (14), bersama dengan seorang teman prianya A (22) di sebuah hotel.

Dari hasil keterangan pelaku bahwa semula temannya M (16) yang menjual SA kepada seorang lelaki hidung belang dengan harga Rp1 juta dan ditambah korban mendapatkan handpone merek Oppo. Selain itu, M juga mendapatkan uang Rp900 ribu dari lelaki itu.

"Sementara satu pelaku lagi Z (17) warga Banjarbaru juga diamankan karena ikut melakukan pelecehan terhadap korban," tutur Ade lagi.

Untuk tiga pelaku dua diantaranya dikenakan pasal tentang penjualan anak dan satu pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Jeratan hukum terhadap tiga pelaku tentu berat, karena korbannya anak di bawah umur," katanya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017