Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak lima orang pelaku judi dadu yaitu Ibu Rumah Tangga  MI (15), SY(45), SM (39), MU (28) dan RH (24), dibekuk tim gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Batung dan Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Padang Batung IPTU Imam Suryana, di Padang Batung, Selasa (26/9), mengatakan, tim berhasil membekuk  lima  pelaku judi jenis dadu, pada Minggu ( 24 / 09) sore.

"Para pelaku tersebut diciduk tim gabungan  dari unit Buser, Sat Res Narkoba, Sat Intelkam, Sat Sabhara Polres HSS  dan anggota Polsek Padang  Batung, di sebuah kebun saat mereka sedang asyik berjudi dadu, di Dusun Bukuanin, Desa Mawangi, Kecamatan Padang Batung," katanya.

Dikatakannya, dari tempat kejadian polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang menguatkan,  di antaranya satu buah lapak yang bertuliskan angka, beberapa dadu, piring, mangkok dan uang sejumlah Rp850 ribu.

Dari kelima pelaku, diketahui memiliki peran berbeda antaralain, Saudari MI warga Desa Bancing, Kecamatan Peramasan Bawah, Kabupaten Banjar sebagai bandar judi, sementara itu empat pelaku lainnya sebagai pemasang judi.

Pelaku yang berjumlah lima orang tersebut langsung ditahan di Polsek Padang Batung, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terus dikatakannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 303 Jo pasal 303 Bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017