Rantau, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polsek Tapin Selatan, Polres Tapin berhasil mengamankan seorang pria yang kedapadan memiliki dan menjual sediaan farmasi yang sudah dicabut izin edarnya.

Kapolsek Tapin Selatan IPTU Embang Pramono membenarkan keberhasilan jajarannya mengamankan pria berinisial Al (35) warga Kecamatan Tapin Utara pada Senin (25/9) pukul 12.30 WITA

"Pelaku kita amankan saat akan melakukan transaksi di wilayah hukum kami tepatnya disebuah gubuk di kebun karet belakang SDN Harapan Masa Desa Harapan Masa," ujarnya.

Diamankannya pelaku, berawal dari informasi yang didapat oleh jajaran Polsek Tapin Selatan dari warga bahwa lokasi tersebut sering dijadikan lokasi transaksi obat keras perusak masa depan anak bangsa tersebut.

Dengan adanya informasi tersebut, anggota yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Tapin Selatan langsung melakukan pengintaian disekitar lokasi, dan terlihat pelaku duduk sendiri sedang menunggu pembeli, lalu langsung dilakukan penyergapan.

"Kita berhasil mengamankan 110 butir obat jenis Charnopen atau biasa dikenal dengab Pil Zenith, 260 butir obat jenis Dextro, dan 2 unit hp sebagai barang bukti untuk menjerat pelaku dan uang hasil penjualan sebesar Rp628 ribu," ujar Embang lagi.

Dijelaskan Embang, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Tapin Selatan guna diminta keterangan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

"Kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba demi mendukun program Kapolres untuk menjadikan Tapin sebagai kota bebas narkoba," tegas Embang.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017