Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan tersangka pengedar RU(26) dengan barang bukti sekarung obat sediaan farmasi tanpa ijin jenis Carnophen.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Padang Batung IPTU Imam Suryana, di Padang Batung, Jumat (22/9) mengatakan, RU dibekuk di pinggir jalan, Desa Durian Rabung, Kecamatan Padang Batung.

"Anggota Polisi yang curiga dengan tingkah laku RU yang melintas menggunakan sepeda motor, setelah dihentikan oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan ditemukan obat jenis carnophen,"katanya, saat memberikan keterangan penangkapan RU, di Padang Batung, Jum'at (22/9).

Dijelaskan dia, RU membungkus Carnophen dengan menggunakan karung warna putih, yang diletakkan dia di tengah Sepeda Motor yang dikendarainya.

Setelah ditanyakan mengenai kepemilikan,  di akui RU sebagai miliknya, dan setelah ditanyakan untuk ijin edar, ternyata tidak memiliki.

RU yang merupakan warga Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara,  Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini tak berkutik dan tak melakukan perlawanan saat diperiksa anggota polisi, Jum'at (22/9) sore.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, antaralain, 75 Box  atau 7500 Butir obat jenis Charnopen, Dompet warna hitam , satu buah karung warna hitam, dua buah plastik warna hitam , Uang sebesar Rp1.700.000, dan satu  unit telepon genggam merek Nokia.

Selanjutnya RU dan barang bukti di bawa ke Polsek Padang Batung untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahmaan

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017