Tim opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) dipimpin Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MA (42) yang terjerat peredaran 24,84 gram sabu-sabu.
"MA ditangkap 13 Februari 2026 tak jauh dari rumahnya Jalan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Banjarmasin, Selasa.
Baktiar menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas peredaran gelap sabu-sabu yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan di daerah Jalan Pengambangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan berupa observasi dan survailance hingga melihat gerak-gerak mencurigakan dari MA.
Baca juga: Kapolda Kalsel gandeng ulama imbau masyarakat jaga kondusivitas Ramadhan
Saat digeledah, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik bening yang di dalamnya berisikan satu bungkus Chocopie tersimpan paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 24,84 gram.
Kepada petugas, MA mengaku sabu-sabu adalah pesanan pembeli yang rencananya diserahkan di lokasi tersebut.
Berdasarkan barang bukti itu, MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel sita 41,92 gram sabu dari dua buruh
Berselang empat hari kemudian yakni 17 Februari 2026, tim opsnal Subdit 1 kembali meringkus seorang pengedar berinisial SA (40) ketika bertransaksi di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Adapun barang bukti disita petugas dua paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,31 gram.
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026