Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) dipimpin Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar berhasil menyita sebanyak 41,92 gram sabu-sabu dari dua buruh harian lepas yang terlibat jaringan pengedar narkotika.

"Tersangka BS (51) dan FR (51) ditangkap pada 12 Februari 2026 di lokasi terpisah di Banjarbaru dan Banjarmasin," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Banjarmasin, Selasa.

Dia menjelaskan penangkapan pertama terhadap BS dilakukan di depan kios ubi cilembu Jalan Ahmad Yani Km.19 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, kota Banjarbaru.

Dari tangan BS, polisi mendapati dua paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,00 gram.

Baca juga: Satreskrim Polresta Banjarmasin patroli Ramadhan mulai dini hari hingga pagi

Pria yang beralamat Jalan Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala ini rencananya menyerahkan sabu-sabu kepada pemesan di Banjarbaru.

Barang bukti 10 gram sabu-sabu dari tersangka BS. (ANTARA/Firman)

Kemudian di hari yang sama, tersangka FR diringkus di kediamannya Jalan Veteran Gang Dwikora, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, kota Banjarmasin.

Petugas mendapatkan 20 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 31,92 gram pada dalam kantong  celana pendek yang dikenakannya.

Kemudian petugas juga menyita 1 satu buah timbangan digital untuk menimbang sabu-sabu.

Kepada petugas, FR mengaku barang haram itu akan dijual kepada pembeli sesuai kesepakatan.

Baca juga: Polres Banjar ringkus 22 tersangka narkoba jelang Ramadhan

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka FR ditangkap dengan barang bukti 31,92 gram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

Pewarta: Firman

Editor : Sukarli


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026