Paringin, (Antaranews Kalsel) - Oknum aparatur desa Kandang Jaya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalsel, harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena sering melakukan transaksi obat daftar G jenis Charnopen atau Zenith.

Parahnya lagi, ia menjadikan kantor kepala desa sebagai tempat transaksi, sehingga banyak warga yang merasa geram dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Pelaku bernama Murjani Arifi alias Uwing (34) kini ditahan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Lampihong, Ipda Krismianto mengatakan, penangkapan Uwing merupakan hasil informasi warga yang telah geram karena ulah pelaku.

Mendapat informasi tersebut, Ia bersama para anggota langsung mendatangi Kantor Kepala Desa Kandang Jaya, dan melakukan pengamanan terhadap Uwing.

"Saat digeledah, didapati empat butir obat Zenith dan uang tunai yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan, yaitu sebanyak Rp344.000," jelasnya.

Kemudian sesuai keterangan pelaku, didapat kembali sebanyak 100 butir pil Zenith yang ia sembunyikan di halaman kantor desa dengan dibungkus plastik warna hitam.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek lampihong guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terencam dikenakan undang-undang sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukamannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017