Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tersangka pengedar Sabu AN (31), warga Desa Kaliring Dalam, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang lagi santai di pinggir jalan jalan terkejut dihampiri polisi.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Narkoba AKP Jatmika, di Kandangan mengatakan, AN yang tersadar akan ditangkap spontan berusaha membuang barang bukti narkotika jenis Sabu.
"Barang bukti yang dibuang di pinggir jalan tersebut kemudian ditemukan Tim gabungan dari Sat Narkoba dan Sat Intelkam dan mengamankan AN di Jalan H M Yusi Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Rabu (20/9) sore,"katanya.
Dijelaskan dia, barang bukti yang diamankan tim gabungan antara lain, satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,53 Gram, dan satu telepon genggam merek Samsung warna Merah yang digunakan sebagai media transaksi.
AN merupakan resividis dalam kasus yang sama, karena sebelumnya AN juga pernah masuk penjara karena tertangkap tangan mengedarkan Sabu tahun 2013, dan telah divonis empat tahun dua bulan penjara.
Ditambahkan dia, AN bakal dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp800 juta.
Tindakan yang diambil kepolisian dengan telah mengamankan AN beserta barang bukti di Polres HSS, dilakukan pemeriksaan baik tersangka maupun para saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Narkoba AKP Jatmika, di Kandangan mengatakan, AN yang tersadar akan ditangkap spontan berusaha membuang barang bukti narkotika jenis Sabu.
"Barang bukti yang dibuang di pinggir jalan tersebut kemudian ditemukan Tim gabungan dari Sat Narkoba dan Sat Intelkam dan mengamankan AN di Jalan H M Yusi Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Rabu (20/9) sore,"katanya.
Dijelaskan dia, barang bukti yang diamankan tim gabungan antara lain, satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,53 Gram, dan satu telepon genggam merek Samsung warna Merah yang digunakan sebagai media transaksi.
AN merupakan resividis dalam kasus yang sama, karena sebelumnya AN juga pernah masuk penjara karena tertangkap tangan mengedarkan Sabu tahun 2013, dan telah divonis empat tahun dua bulan penjara.
Ditambahkan dia, AN bakal dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp800 juta.
Tindakan yang diambil kepolisian dengan telah mengamankan AN beserta barang bukti di Polres HSS, dilakukan pemeriksaan baik tersangka maupun para saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017