Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan HM Lutfi Saifuddin berpendapat, masalah kepemudaan bisa menjadi "bom waktu" bila tanpa pembinaan dengan baik dan benar.


Pendapat itu disampaikan saat seminar/uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dan Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Keolahragaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Rabu.

Seminar/Uji publik oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Kepemudaan dan Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Keolahragaan yang diketuai Yazidie Fauzi S.Kom tersebut mengundang pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) seprovinsi itu.

Oleh sebab itu, Lutfi yang juga politikus muda Partai Gerindra dan anggota Pansus Raperda tersebut mengharapkan, agar pemerintah provinsi (Pemprov) serta Pemkab/Pemkot menjadikan pembinaan kepemudaan sebagai program wajib.

Pasalnya ada kesan, Pemprov dan Pemkab/Pemkot di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini masih kurang memperhatikan pembinaan kepemudaan, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.

Anggota DPRD Kalsel periode 2014 - 2019 itu menunjuk contoh ketika tahun pertama menjadi wakil rakyat tingkat provinsi tersebut, banyak kegiatan kepemudaan yang kurang terjamah Pemprov serta Pemkab/Pemkot setempat.

Sementara anggota Pansus Raperda tentang Kepemudaan dan Perubahan Atas Perda 10/2014, Surinto ST mengaku miris dengan kondisi objektif kepemudaan di provinsinya yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa lebih dan sebagian besar mereka berpotensi produktif.

"Coba kalau kita lihat pada perusahaan perkebunan kelapa sawit misalnya, tenaga kerja yang relatif muda banyak dari luar daerah, sementara pemuda setempat `notabena` menganggur," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Bengitu pula belakangan semakin tumbuh dan berkembang usaha kulenir yang terdapat di pinggir-pinggir jalan di Kalsel juga dari kaula muda yang melakoni, hanya saja mereka itu datang dari luar daerah, demikian Surinto.

Membuka seminar/uji publik Raperda tentang Kepemudaan dan Perubahan Atas Perda 10/2014 itu Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin S.Sos, MPd, dengan narasumber dari Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi setempat, serta tenaga ahli bidang kepemudaan dan keolahragaan

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017