Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pengedar narkoba saat melakukan transaksi sabu-sabu di kota setempat.


"Mat Saleh alias Saleh (45) ditangkap Satuan Reserse Narkoba pada Senin (18/9) sekitar pukul 21.30 WITA," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, transaksi dilakukan di Jalan Ampera I RT46 RW03 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Tersangka tertangkap tangan menyerahkan satu paket sabu-sabu dengan berat neto 0,06 gram.

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp450.000 yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu yang sudqh dijual pelaku.

Kemudian petugas berusaha mengembangkan kasus, namun pelaku tidak mengetahui nama bandar yang mengendalikannya.

"Seperti biasa jaringan pengedar Narkoba sel terputus jadi anggota mengalami kesulitan mengungkap hingga ke atasnya," kata Anjar.

Sedangkan terhadap tersangka yang beralamat di Jalan Ampera I RT 46 Nomor 35 RW 03 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perang terhadap narkoba terus kami lakukan, pokoknya saya perintahkan anggota untuk tiada hari tanpa tangkapan terhadap pengedar narkoba," kata Kapolresta Banjarmasin.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017