DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna dewan ke-3 masa sidang I Tahun 2026.
Adapun dua Raperda yang diajukan pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Sekretariat DPRD HSU, Kota Amuntai, Selasa, yakni Raperda tentang penyelenggaraan sistem limbah air domestik.
Kemudian Raperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten HSU No 12 tahun 2017 tentang denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketua DPRD HSU Fadilah menyampaikan, rapat tersebut merupakan proses legislasi daerah untuk pastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum kuat dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Setiap fraksi sampaikan evaluasi, kritik dan saran terhadap Raperda yang diusulkan untuk memastikan transparansi serta mengakomodasi aspirasi masyarakat sebelum Raperda disetujui jadi Perda," ujarnya.
Baca juga: DPRD HSU sampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pajak
Setiap fraksi sampaikan pandangan terkait draf Raperda atau perda teknis lainnya yang berfokus pada efektivitas serta peraturan yang lebih tinggi dengan berikan masukan.
Dalam pandangan umum yang disampaikan, seluruh fraksi menyampaikan apresiasi dan catatan sesuai dengan tahapan pembahasan.
Setelahnya, Bupati HSU Sahrujani akan berikan jawaban terkait pandangan umum seluruh fraksi tersebut pada agenda rapat paripurna DPRD berikutnya.
Rapat tersebut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD HSU, Bupati HSU Sahrujani, perwakilan Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta undangan lainnya.
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026