Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan gelar Rapat Paripurna bertempat di Aula DPRD HSU, Kota Amuntai, pada Senin.

Rapat dilaksanakan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Baca juga: Bupati HSU monitoring jalur darat dan air jelang Haul 21 Rajab

Juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Aisha Nadela, menyampaikan bahwa fraksinya menyambut baik atas diajukan Raperda tersebut. 

Menurutnya, perubahan tarif, penyesuaian, pengurangan, maupun pengusulan jenis pajak dan retribusi baru merupakan upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Keberadaan peraturan daerah penting sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan lebih efektif dan tertib," ujarnya.

Fraksi Golkar juga mengingatkan agar penetapan tarif retribusi tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan tidak memberatkan.

Juru bicara Fraksi Gerindra Muhammad Zaki Yamani, mengatakan pihaknya mengapresiasi penyusunan Raperda tersebut. Akan tetapi, juga meminta agar pengelolaan retribusi daerah dilakukan secara efisien dan transparan.

"Perubahan Perda ini harus berorientasi pada keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ujarnya 

Baca juga: Bupati HSU hadiri Ramah Tamah Bersama Bank Kalsel

Selain itu, menurut Fraksi Gerinda kebijakan pajak dan retribusi diharapkan tidak menghambat pertumbuhan UMKM dan tetap memperhatikan asas keadilan berdasarkan skala usaha.

Pewarta: Alya Salwa Ramadhina L P

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026