Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Matnor Ali berharap, kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum anggota DPRD Kota Banjarmasin, pimpinan BUMD dan pengusaha tidak terbukti.

"Kasus ini hanya diduga, mudah-mudahan  tidak benar. Kalau benar juga maka harus diberlakukan dengan Undang-Undang yang berlaku, sehingga menjadi pembelajaran bagi kita," ujar anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, di Banjarmasin, Jumat (15/9).

Menurut dia, kasus yang menjadi masalah bagi oknum anggota DPRD, pimpinan BUMD,  sehingga terjadinya OTT tersebut diduga berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal PDAM.

"Raperda itu tidak terlalu banyak substansi dibahas seperti Perda lainnya mengatur payung hukum secara umum," terangnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Faturahim ketika dikonfirmasi selepas penggeledahan KPK mengatakan, ada beberapa berkas yang disita KPK di ruang Kantor DPRD Kota Banjarmasin.

"Ada beberapa berkas yang disita KPK," terangnya singkat kepada sejumlah awak media.

Pewarta: Arianto

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017