Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan kerja dalam rangka koorodinasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi terkait tata kelola serta penghapusan aset.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, Kamis, mendampingi rombongan Komisi II ke Banjarmasin, Kamis, mengatakan perlu kejelasan aturan sekaligus ketegasan dalam penerapannya terkait asset daerah.

"Agar tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan peraturan, perlu sosialisasi atau pembekalan bagi setiap pihak terlibat dalam pengelolaan asset tersebut," kata M Arif.

Menurutnya, banyak hal yang harus diketahui para abdi negara (PNS) dalam pengelolaan asset daerah, termasuk dalam pengadaan dan penganggarannya.

Contoh kecil yang saat ini masih sering terjadi, yakni pengadaan mebeler kantor, karena memang diperlukan, tapi pada setiap pengadaan akan dipertanyakan bahwa bagaimana status dan kondisi mebeler yang ada sebelumnya.

"Pertanyaannya, apakah harus dibebaskan atau diputihkan perlengkapan mebeler yang sudah rusak itu baru bisa pengadaan barang sejenis," ungkap Arif.

Sebab jika mengacu ketentuan, memang harus di-clearkan dulu terhadap asset yang ada, walaupun kondisinya rusak dan tidak bisa difungsikan lagi, secara administratif juga harus ada kejelasan.

Lebih lanjut politisi Partai PPP ini menjelaskan, sebagai bentuk kepatuhan atas peraturan, legislatif telah melakukan pengembalian asset mobil dinas kepada pemerintah daerah.

Hal itu sebagai tindak lanjut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Terpisah, Plt Sekretaris DPRD Kotabaru Zainal Abidin di Kotabaru, mengatakan, pihaknya telah memproses administrasi pengembalian pinjam pakai mobil dinas kepada Sekretariat Pemerintah Daerah Kotabaru.

"Fisik mobil dinas sebagian sudah diserahkan kepada Sekretariat pemda, sebagian masih ditempatkan di tempat parkir," kata Abidin.

Dia menjelaskan, saat ini Sekretariat DPRD memperoleh pinjam pakai modil dinas sebanyak 27 buah, terdiri dari Ketua DPRD dua unit, Wakil Ketua dua unit, Komisi tiga unit, Fraksi sembilan unit, badan dua unit, daerah pemilihan (dapil) empat unit dan operasional sekretariat lima unit.

Selanjutnya, kembali M Arif menambahkan, terkait dengan tata kelola dan pemeliharaan asset daerah, diharapkan kepada eksekutif melalui instansi terkait masing-masing agar lebih respek dan benar-benar mengedepankan ketaatan pada ketentuan yang ada.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017