Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhammad Noor menghadiri Rapat Paripurna DPRD HSS, yang digelar dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) HSS Tahun 2026-2046 di Kandangan, Senin.

Sekda menyampaikan penjelasan umum atas Raperda tentang RTRW  Kabupaten HSS Tahun 2026-2046 disusun sebagai pedoman utama, dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten selama 20 (dua puluh) tahun ke depan.

"RTRW ini menjadi instrumen pengendali pembangunan agar pemanfaatan ruang selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kebutuhan pembangunan daerah, serta kebijakan penataan ruang," terang sekda.

Baca juga: Ketua DPRD HSS apresiasi penghargaan kategori utama UHC Award 2026

Dijelaskan sekda, secara geografis Kabupaten HSS memiliki karakteristik wilayah yang beragam meliputi kawasan pegunungan, kawasan dataran rendah, serta kawasan rawa yang berperan penting dalam sistem ekologis dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Kondisi tersebut menjadikan penataan ruang mempunyai peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta perlindungan kawasan rawan bencana.

"RTRW ini mengarahkan agar pengembangan wilayah untuk tetap memperhatikan fungsi lindung khususnya pada kawasan hutan lindung, kawasan gambut, kawasan sempadan sungai dan badan air, sekaligus mendorong optimalisasi kawasan budidaya secara berkelanjutan," tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten HSS telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk dapat melakukan revisi Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten HSS.

Di samping itu berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang(UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa “RTRW Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah”.

Baca juga: DPRD HSS gelar rapat banmus bahas program kerja Februari 2026

Dalam penyusunannya, untuk memberikan landasan dan pedoman RTRW Pemkab HSS mengajukan raperda tentang RTRW Kabupaten HSS 2026–2046 dengan maksud dan tujuan untuk mewujudkan Kabupaten HSS sebagai simpul logistik Banua Anam.

"Hal ini akan kita lakukan melalui pemerataan pusat pelayanan, peningkatan konektivitas perkotaan dan perdesaan, pengembangan permukiman terarah dan pengembangan pariwisata berbasis sektor unggulan daerah yang berkelanjutan," ucapnya.

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD HSS H. Husnan, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS H Muhammad Kusasi.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026