Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dua tersangka pengedar obat sedian farmasi jenis Carnophen, yaitu MA (20) dan PU (60) ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), saat mengedarkan obat tanpa izin.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Narkoba AKP Jatmika, di Kandangan, Sabtu (9/9), mengatakan, keduanya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda namun terbukti telah melanggar hukum, dan meresahkan masyarakat dengan peredaran obat tersebut.

"MA warga Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan dan PU warga Desa Jembatan Merah, Kecamatan Padang Batung, keduanya bakal dierat dengan  pasal 197 jontu pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan,"katanya.

Dijelaskan dia, MU diamankan Polsek Daha Utara di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara, saat sedang berada di pinggir jalan, tepatnya di depan Masjid Jami Iberahim, Desa Sungai Mandala.

"MU langsung digeledah dan didilakukan pencarian obat sediaan farmasi,  didapati barang bukti 14 butir obat tersebut disimpan di kantong celana bagian belakang, sebelah kiri dan ditemukan pula uang Rp140 ribu diduga sebagai hasil penjualan,"katanya.

Sementara itu, PU diamankan Tim gabungan dari Sat Res Narkoba beserta Sat Intelkam Polres HSS dan   Polsek Padang Batung saat berada di rumahnya.

Melihat kedatangan petugas, PU langsung berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya, namun kemudian tetap ditemukan tim gabungan, obat tersebut berada di dapur rumah tersangka.

Barang bukti yang berhasil dimankan dari PU, antaralain, obat Carnophen sebanyak 57 butir, uang hasil penjualan Rp900 ribu, satu buah tas selempang warna biru merk Levis, satu kantong plastik warna hitam dan  1 buah telepon genggam merk Mito.

"Atas penemuan barang bukti tersebut,  PU langsung di amankan di Mapolres HSS, untuk penyidikan lebih lanjut,"katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017