Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil menyita pil zenith sebanyak 13.300 butir dan menangkap pelakunya yang berstatus mahasiswa.

"Saat itu mobil terlihat mencurigakan, kemudian kami hentikan dan geledah lalu ditemukan obat ilegal daftar G yang telah dicabut izin edarnya itu," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku pembawa belasan ribu butir pil yang dikenal dengan sebutan pil "Jin" itu dilakukan pada Rabu (6/9) malam, sekitar pukul 23.30 WITA, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK bersama anggota Unit Reskrim.

Sedangkan untuk penangkapan, dilakukan di Jalan Pasar Pagi di dekat gudang beras Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, di mana saat itu mobil melintas dan dihentikan.

Dari pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial DK (27) Mahasiswa, warga Jalan Krisna IV Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Saat kami geledah, pelaku DK menggunakan Mobil Suzuki Swift dengan nomor polisi DA 7799 TT warna putih," ucap alumni Akpol 2005 itu.

Pria yang akrab dengan awak media itu terus mengatakan, karena DK diduga bersalah telah melanggar pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, maka pelaku digiring ke Polsekta Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

"Saya sudah ingatkan kepada warga untuk tidak melakukan tindak pidana di wilayah Banjarmasin Tengah, apabila tertangkap tangan maka kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas mantan Kabag Ops Polres Tanah Laut itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017