Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, berhasil melakukan penyitaan terhadap 4.680 bungkus rokok tanpa cukai di kota setempat.

"Ribuan bungkus rokok itu kami sita dari sebuah ekspedisi saat kami menggelar razia di terminal kedatangan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WITA," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Kompol Susilawati di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, satu persatu kendaraan yang turun dari kapal dan ingin memasuki Banjarmasin dilakukan pemeriksaan secara ketat.

Kemudian, ada sebuah truk dicurigai yang mengangkut barang bawaan dari Ekspedisi Mulia Baru, setelah dicek dan ditemukan barang berupa rokok tanpa cukai.

"Rokok tanpa cukai langsung kami sita itu dengan merk Red Devils sebanyak enam Karton/Koli dengan total 4.680 bungkus," ucap alumni Akpol 2005 itu.

Susi sapaan akrab Kapolsek mengatakan kasus pun dikembangkan dan sopir dari truk tersebut dilakukan pemeriksaan dan mengaku barang ilegal itu milik Wawan Mustofa alias Wawan.

Kemudian tidak beberapa lama, pemilik rokok dapat diamankan di tempat ekspedisi di Jalan Ir Gubernur Soebardjo tepatnya di Ekspedisi Mulia Baru Kel. Telaga Baru, Kec. Banjarmasin Barat.

Selanjutnya polisi mengamankan pemilik dan barang bukti untuk dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena diduga melanggar Pasal 54 UU RI No 39 tahun 2007 Tentang Cukai. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017