Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polsek Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika golangan satu jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolsek Tapin Selatan Iptu Embang Pramono mengatakan keberhasilan jajarannya dibantu oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tapin mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti tiga paket pada Jumat (8/9).

"Pelaku atas nama Wahyudi (32) warga Jalan Veteran Des Pandulangan Kecamatan Tapin Tengah pukul 16.00 WITA," ujarnya.

Dijelaskan Embang, penangkapan Wahyudi berdasarkan informasi dari warga bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di jalan Houling PT Antang Gunung Meratus (AGM) Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan.

"Setelah kita mendapat informasi tersebut, kita langsung melakukan pengintaian di lokasi yang diinfokan," ujarnya.

Setelah dilakukan pengintaian, pelaku Wahyudi pun datang, dengan sigap, anggota pun langsung membekuk dan menggeledah pelaku dan ditemukan tiga paket sabu.

"Dari pengakuan pelaku, pelaku sudah melakukan mengedarkan barang haram tersebut selama enam bulan, selain itu, selain pemasok, pelaku juga sebagi pengguna," jelasnya.

Diterangkan Kapolsek, bahwa, barang bukti tiga paket sabu dan satu unit handpone beserta pelaku langsung diamankan ke Polres Tapin guna penyelidikan dan pengembangan.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017