Paringin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, menangkap tersangka pengedar ratusan Carnophen jenis Zenith, Jumat (8/9).

Sebelumnya pihak kepolisian berhasil membekuk dua orang lelaki yang kedapatan membawa obat daftar G jenis Zenith atau Carnophen.

Dari pengembangan kedua orang tersebut, akhirnya didapat nama WD (46) warga Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, yang diakui sebagai pengedarnya.

Kasubag Humas Polres setempat, Aiptu B Piktrus mengatakan, WD disergap di toilet umum Terminal Paringin, pusat kota Kabupaten Balangan, kurang lebih 50 meter dari Pos Lantas Mapolres Balangan.

Pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap WD, dari hasil penggeledahan, ditemukan satu keping Carnophen, selanjutnya dilakukan penggeledahan kerumah WD di Jalan Teluk Keramat, Kelurahan Paringin Kota, Paringin.

Hasilnya, pihak kepolisian menyita sebanyak 560 butir Carnophen jenis Zenith, serta uang Rp320.000, yang diduga hasil penjualan obat haram tersebut, serta satu buah karung beras sebagai barang bukti. 

"Saat ini WD diamankan di Mapolres Balangan berikut barang bukti, ia terancam melanggar UU nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kasus ini tentu akan dikembangkan lagi," terang Aiptu B Pikrus.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017