Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Suwardi meminta Badan Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong bisa dikelola secara profesional dengan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidangnya.

"Pengelolaan BPR harus dipegang oleh orang yang profesional mengingat keberadaannya menyangkut kepentingan orang banyak," jelas Suwardi di Tanjung, Jumat.

Hal ini disampaikannya saat kunjungan kerja ke Kabupaten Tabalong untuk melakukan monitoring terkait tiga BPR yang ada di `Bumi Saraba Kawa` ini.

Pihak legislator menilai pembentukan BPR di Kabupaten Tabalong masih terkendala peraturan daerah yang hingga sekarang belum terbentuk.

Terbentuknya BPR sendiri sebagai upaya Pemkab Tabalong untuk menghidupkan usaha kecil mikro melalui kredit Gerakan Pembangunan Menuju Masyarakat Sejahtera (Gerbang Emas).

Sebelumnya ada tiga BPR yang berbentuk Perusahaan Daerah yakni PD BPR Haruai, Kelua dan Muara Uya namun oleh Pemerintah Daerah dimerger dengan bentuk Perusahaan Terbatas (PT).

Asisten bidang perekonomian Hamida Munawarah menambahkan saat ini pemerintah daerah telah mempersiapkan draf peraturan daerah tentang pedoman pelaksanaan kredit Gerbang Emas dan telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait termasuk perwakilan BPR.

"Kita telah membahas draf perda tentang pedoman pelaksanan kredit Gerbang Emas dimana penyalurannya melalui BPR," jelas Hamida.

Dalam draf tersebut disebutkan penerima kredit mencakup usaha mikro dan kecil baik yag dimiliki perorangan maupun badan hukum.

Kredit yang disalurkan oleh BPR terdiri atas kredit Gerbang Emas Pedagang Kaki Lima (PKL), wira usaha baru, usaha mikro dan kecil eksis dengan suku bunga nol persen.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017