Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, siap membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai persyaratan memperoleh dana bagi hasil dari pengelolaan minyak dan gas di Blok Sebuku.

Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah Kotabaru, H Hariansyah, di Kotabaru, Jumat, mengatakan Pemprov Kalsel telah menerima kunjungan Pemprov Sulawesi Barat, salah satunya menindaklanjuti masalah pengelolaan migas di Blok Sebuku.

"Dalam pertemuan tersebut ada dua hal yang akan dilakukan oleh Pemkab Kotabaru dan, Pemprov Kalsel, serta Pemprov Sulawesi Barat," katanya.

Pertama melakukan pembenahan BUMD yang dibentuk bersama-sama, membentuk tim terpadu dari dua provinsi, Provinsi Kalsel dan Sulbar.

Mudah-mudahan, lanjut Hariansyah, apabila semua itu sudah dilaksanakan, Kotabaru, dalam hal ini Pemprov Kalimantan Selatan bisa mendapatkan dana bagi hasil dari pengelolaan Migas di Blok Sebuku.

Sebelumnya, DPRD Kotabaru mempertanyakan progres renegosiasi sebagai upaya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) atas eksploitasi migas di Pulau Larilarian, Blok Sebuku.

Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, mengaku pihaknya (legislatif) telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenanganannya, baik melobi ke provinsi dan kementerian guna mendorong agar mendapatkan hak atas bagi hasil tersebut.

"Legislatif sudah berusaha maksimal dalam mendorong usaha mendapatkan bagi hasil dari eksploitasi di Pulau Larilarian, baik ke provinsi dan kementerian," kata Alfisah.

Namun dalam hal ini kewenangan tetap berada di eksekutif, oleh sebab itu dewan mempertanyakan sejauh mana usaha pemerintah daerah dalam usahanya baik dari perundingan ulang koordinasi dengan pemerintah pusat.

Persoalan Pulau Larilarian Kotabaru yang masuk kawasan Blok Sebuku itu beberapa waktu lalu sempat diributkan antara Pemprov Kalsel dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar).

Tetapi pemerintah pusat menyatakan tempat eksploitasi migas Blok Sebuku itu di atas 12 mil laut dari garis pantai Pulau Larilarian.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik Pemkab Kotabaru maupun Pemprov Kalsel tidak bisa mengklaim sebagai pemilik sumber daya tambang migas tersebut.

Namun atas rekomendasi pemerintah pusat, perusahaan yang menggarap sumber daya migas Blok Sebuku tersebut memberi kesempatan kepada Pemprov Kalsel untuk itu berpartisipasi dengan cara turut berinvestasi sebesar 10 persen (Rp500 miliar) dari total modal.

Sementara di Blok Migas Sebuku (Lapangan Ruby) itu, kegiatan eksplorasi oleh Mubadala Petroleum untuk menggarap Sumber Daya Alam di lepas pantai Pulau Larilarian Kotabaru tersebut.

Berdasarkan penelitian cadangan minyak dan gas Blok Sebuku itu setara 370 miliar kaki kubik, dengan perkiraan produksi per hari sebesar 100 juta standar kaki kubik. Sedangkan produksi kondesat 94 barel minyak per hari atau 34.310 barel per tahun.

Menyikapi polemik tersebut, DPRD Kotabaru terakhir kembali mendatangi Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) di Jakarta guna memperjuangkan Dana Bagi Hasil atas eksploitasi migas di Pulau Larilarian Blok Sebuku.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017