Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Mathari mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Banjarmasin yang sudah selesai dibahas dewan kini mendapat evaluasi di Pemerintahan Provinsi Kalsel.

"Draf Raperda yang sudah final kita bahas, tinggal menunggu hasil evaluasi pemerintah provinsi, kalau selesai baru kita sahkan di paripurna," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, di Banjarmasin, Kamis.

Menurut politisi PKS ini, keinginan pemerintah kota sudah sangat jelas tertuang dalam draf Raperda tersebut untuk lebih mengetatkan peredaran minuman beralkohol, bahkan untuk kedai minuman beralkohol yang baru harus berada jauh diradius satu kilometer dari tempat ibadah, pendidikan dan terminal.

"Poin-poin ini kita harap jangan sampai mendapat evaluasi pemerintah provinsi nantinya, sebab ini sangat penting untuk menekan terlalu bebasnya peredaran minuman beralkohol di kota kita ini," papar Mathari.

Dia meyakini, dengan tujuan ini, langkah revisi Perda nomor 27 tahun 2011 ini tidak mendapat evaluasi pemerintah provinsi.

"Karena kami juga berpedoman pada aturan di atasnya, jadi mungkin tidak banyak koreksi," yakinnya.

Diharapkan proses evaluasi yang sedang dilaksanakan, tidak memakan waktu yang lama agar segeranya peraturan ini bisa direalisasikan.

"Penyerahan draf Perdanya sudah dilakukan sekitar satu bulan lebih. Jadi mungkin tidak lama lagi sudah selesai. Pada tahun 2018 semoga sudah bisa diterapkan, walaupun harus menunggu proses sosialisasi dan penerbitan Perwali," paparnya.

Di sisi lain tambahnya, terkait masa transisi selama Raperda itu belum ditetapkan dan berlaku, maka pihak terkait atau pelaksana Perda, masih bisa menggunakan aturan terdahulu. Untuk tetap maksimal dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian minuman.

"Kami ingin, aturan yang sudah ada sebelumnya tetap dijalankan. Sambil menunggu revisi Perda ini disahkan," tandasnya.


Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017