Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Belum genap satu bulan menghirup udara bebas, Risna Wati alias Lina (25) kembali masuk bui akibat tidak jera bermain Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Kamis, mengatakan Lina baru saja mendapat remisi bebas langsung pada tanggal 17 Agustus 2017.

Kali ini dirinya harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena tidak jera bermain sebagai pengedar barang haram tersebut, hanya untuk sebuah upah yang tidak mau dia sebutkan.

Lina ditangkap Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, bersama seorang teman laki-lakinya bernama Fitriyandi alias Ifit (32)
 
Mereka berdua ditangkap pada Senin (4/9) sekitar pukul 13.45 WITA di Jalan Kelayan A, Gang Sejiran, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
     
Terungkapnya bisnis Narkoba yang dikerjakan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang membawa sabu-sabu.
     
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan target dan langsung melakukan penangkapan. Hasilnya, ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat netto 9, 56 gram.   
     
"Narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam jaket warna hitam les kuning yang dikenakan tersangka laki-laki," ucap alumni Akpol 1993 itu.
     
Terus dikatakannya, atas temuan narkotika golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi  lima gram tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 jo 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Lina dan Ifit sekarang sudah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin," ucap perwira menengah yang akrab dengan para awak media itu.
     
Anjar terus mengatakan, peredaran Narkoba di kawasan Jalan Kelayan memang masih sangat rawan terjadi. Polisi pun terus melakukan penyelidikan untuk menangkap para pengedar.
     
"Kami imbau masyarakat setempat khususnya agar sama-sama turut serta memerangi Narkoba di lingkungannya dengan secara aktif memberikan informasi kepada polisi," tutur Kapolresta saat didampingi Kasar Narkoba Kompol Herry Purwanto Sik saat menggelar kasus tersebut. 

Sementara itu Lina mengakui dia mengulangi perbuatan tersebut hanya untuk membiayai sekolah adiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Saya menyesal atas perbuatan ini dan ini kesalahan yang kedua kalinya terjerat kasus Narkoba di mana sebelumnya saya ditangkap oleh pihak Polda Kalsel," ujarnya sambil tertunduk malu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017