Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan hibah pembangkit listrik tenaga surya dari Korea Selatan sebesar 30 ribu megawatt.

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Resnawan di Banjarmasin Rabu, mengatakan hibah tersebut berasal dari perusahaan swasta asal Korea Selatan.

Didampingi GM PLN Kalselteng Rustamadji, Wagub menerima kunjungan khusus dari Direksi PT Tae Su Constuction Co, Ltd, di ruang kerjanya, di komplek Perkantoran Pemprov Kalsel.

Wagub mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dengan adanya pemberian hibah mini PLTS guna menyokong kebutuhan listrik di Kalimantan Selatan.

Menurut dia, kerja sama ini merupakan tahap awal dan jika ini berhasil dan memberikan multi efek positif bagi masyarakat, maka kerja sama ini akan diteruskan dengan cakupan lebih luas.

"Proyek percontohan ini akan kita pelihara dengan sebaik-baiknya kemudian akan kita evaluasi, dan selanjutnya untuk daerah yang belum terjangkau listrik kita berharap juga akan dialiri nantinya," ucapnya.

Dikatakan Wagub, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuka pintu investasi seluas-luasnya termasuk investasi di sektor pembangkit energi. Mereka juga memberikan jaminan kemudahan dan keamanan untuk investasi PLTS tersebut.

"Ya tentunya segala investasi yang akan masuk tentu harus sesuai dengan standar operasional prosedur berlaku di negara kita. Termasuk aspek legalitas dan keramahan lingkungan," katanya.

Dalam ekspos di depan Wagub Rudy Resnawan, tim Korea Selatan, memaparkan rencana pemberian hibah mini pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 30.000 watt untuk wilayah Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Bumbu.

General Manager Tae Su Constuction Co.Ltd Wilayah Indonesia Mr. Park Yong Seok, mengatakan, PLTS ini akan ditempatkan di satu sudut Kota dan Kabupaten.

Dua daerah tersebut adalah di areal Siring Kota Banjarmasin dan Halaman Parkir Kantor Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

"Saat ini masih dalam proses administrasi di Pemerintah Pusat. Ini sesuai prosedur dari Negara RI, bahwa karena hibah antarnegara harus mendapatkan izin dari Kementerian dalam hal ini Kementerian ESDM," katanya.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017