Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Pengelolaan Sampah berpendapat, provinsinya bisa mencontoh Jawa Barat dalam pengelolaan sampah.


Pendapat itu dari Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kalimantan Selatan (Kalsel) H Haryanto SE di Banjarmasin, Selasa, sesudah pansus tersebut studi komparasi ke Provinsi Jawa Barat (Jabar) pekan lalu.

Ia mengaku kagum dan tertarik dengan sistem pengelolaan sampah di "Bumi Siliwangi" atau "Tanah Pasundan" Jabar tersebut yang menggunakan konsep tempat pembuangan akhir (TPA)/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional.

"Dalam mengelola sampah, terutama pada TPA/TPST regional tersebut, pemerintah provinsi (Pemprov) Jabar menggunakan sistem kerja sama dengan pihak swasta," tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.

Mantan auditor Departmen Keuangan Republik Indonesia (Depkeu RI) berharap, dengan keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan sampah, sehingga menjadikan barang yang tidak berharga tersebut bernilai ekonomi.

"Jadi ke depan kita berharap tidak ada lagi sampah yang tersisa atau setidaknya berupaya meminimalkan, karena diolah menjadi barang bernilai ekonomi, seperti sampah basah menjadi kompus/pupuk organik," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

Begitu pula sampah kering, seperti kertas, plastik dan jenis lain diolah kembali (daur ulang) sehingga menjadi bernilai ekonomi, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut yang kini Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel.

"Namun yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana mengurangi/meminimalkan produksi sampah, seperti sampah rumah tangga, sehingga tidak menjadikan permasalahan bagi lingkungan hidup," demikian Haryanto.

Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kalsel berasal dari pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, bertujuan antara lain untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Pengusulan pembentukan Perda tentang Pengelolaan Sampah tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undangan (UU) Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, tindak lanjut UU Nomor : 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, serta UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017