Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Supian HK sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah atau Jamkrida provinsi setempat di Pondok Pesantren "Rasydiah Khalidiyah" (Rakha) Amuntai, Kamis siang.
"Ssya perlu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jamkrida Kalsel agar warga masyarakat luas mengetahui," ujar Supian HK usai sosialisasi peraturan perundang-undangan/perda (sosper) di Ponpes Rakha Amuntai (185 km utara Banjarmasi, ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten HSU,. Balangan dan Kabupaten Tabalong itu berharap, dengan sosper tersebut warga masyarakatnya mengetahui apa itu Jamkrida.
"Sebagaimana Perda 11/2017 bahwa Jamkrida sebuah lembaga penjaminan, misalnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mau pinjam uang ke PT Bank Kalsel untuk penguatan modal," tutur Supian HK.
Begitu pulan misalnya unit usaha Ponpes Rakha mau pinjam uang kepada Bank Kalsel bisa pula melalui Jamkrida, lanjut wakil rakyat kelahiran Rantau Bujur HSU tersebut.
Menurut dia, , Perda Jamkrida hadir sebagai solusi atas keterbatasan permodalan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku usaha, terutama UMKM.
“Melalui Perda 11/2017, pemerintah daerah memberikan jaminan kepada pelaku usaha agar lebih mudah mengakses pembiayaan di lembaga perbankan. Dengan adanya perusahaan penjamin kredit daerah, pelaku UMKM tidak lagi terkendala persoalan agunan ketika mengajukan kredit,” ujar Supian HK.
Wakil rakyat kelahiran 1957 itu berpendapat, pelaksanaan sosialisasi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) memiliki nilai strategis, mengingat pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga berpotensi menjadi ekonomi umat.
Ia berharap regulasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pesantren, santri, maupun masyarakat sekitar dalam mengembangkan usaha produktif dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Direktur Utama Bank Kalsel H Fachrudin sebagai narasumber memaparkan peran perbankan daerah dalam mendukung implementasi Perda Penjamin Kredit, khususnya dalam penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.
Selain itu, mantan Sekdaprov Kalsel H Abdul Haris Makkie turut memberikan penjelasan mengenai aspek teknis dan substansi regulasi serta manfaat keberadaan perusahaan penjamin kredit daerah bagi perekonomian daerah.
Memandu sosper tersebut Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Al Qur'an (STIQ) Rakha Amuntai Dr HA Hasib Salim MAP, dan dalam moderasi dia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dunia pendidikan, dan masyarakat agar perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026