Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, menangani kasus penipuan lewat modus arisan online yang dikelola oleh Irma Ridha (21), warga Komplek Taman Trikora Asri, RT 1, Keluarahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru.

Meskipun saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Kabupaten Tanah Laut dengan kasus yang sama, namun pihak Polres Balangan mengaku akan terus melanjutkan prosesnya, dan masih terus mendalami laporan korban.

Dikatakan AKP Dany Sulistiono, Kepala Satuan Reskrim Polres Balangan, Korban Megawati (23), warga Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, telah menyetorkan uang senilai Rp139.700.000, untuk ikut arisan online.

Dimana modus pelaku saat menawarkan kepada korban pada Desember 2016 lalu, bahwa apabila korban membeli satu slot arisan dengan nilai Rp4 juta, maka dalam satu bulan akan dibayarkan sebesar Rp7 juta, yang akan di transfer ke rekening korban.

Hal tersebut tak ayal membuat para korbannya tergiur untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mudah dan cepat, sehingga bukan hanya Megawati yang menjadi korban, namun di sinyalir cukup banyak korban dari pelaku.

Sekitar Juni 2017, korban Megawati tak kunjung menerima uang seperti yang dijanjikan pelaku, bahkan hingga 25 Agustus kemarin, Megawati langsung melaporkan Irma Ridha ke Polsek Paringin.

Saat ini Polres Balangan telah menetapkan Irma Ridha sebagai terduga pelaku tindak pidana penipuan, pasal 372 jo 378 KUHP dengan didukung barang bukti 18 lembar rekening koran, 3 lembar bukti transfer dan 6 lembar foto cetak percakapan kontak di Blackberry Massenger (BBM).

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017