Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan meraih predikat terbanyak penanganan perkara dengan restorative justice lingkup Kejaksaan Tinggi Kalsel dengan capaian delapan  perkara sepanjang tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Anggara Suryanagara mengatakan delapan perkara yang diselesaikan melalui RJ telah  sesuai  syarat yang ditentukan.

Baca juga: ULM kenalkan restorasi lahan basah Pulau Curiak kepada guru Australia

"Restorative justice mencakup  perkara penganiayaan, pencurian,  penggelapan dan tidak ada kasus penyalahgunaan narkoba," jelas Anggara, Rabu.

Syarst untuk penghentian penuntutan atau RJ diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman  pidana penjara tidak lebih dari lima  tahun.

Selain raihan RJ terbanyak  predikat satker terbaik  juga diraih  bidang intelijen, tindak pidana khusus dan tindak pidana umum Kejari Tabalong atas kinerjanya selama satu tahun ini.
 

Kejaksaan Negeri Tabalong raih predikat terbanyak Restorative Justice se-Kalsel. (Antara/Herlina Lasmianti)


Saat jumpa pers Anggara menyebutkan capaian kinerja bidang intelijen diantaranya penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sebanyak 22 kegiatan, program Jaksa Menyapa 6 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 22 kegiatan dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) 4 kegiatan.

Bidang tindak pidana khusus mencakup penyelidikan 4 perkara, penyidikan 6 perkara, penuntutan 4 perkara, berkekuatan hukum tetap (Inkracht) 1 perkara dan Pra-penuntutan 2 perkara.

Sebelumnya penghargaan ini diserahkan  Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto kepada Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara pada tanggal   11 Desember 2025. 

Sementara itu terkait penyelamatan keuangan daerah selama tahun 2025 Kejari Tabalong berhasil memulihkan keuangan negara dari kasus piutang pajak usaha katering sebesar Rp9,5 miliar.

Baca juga: ULM gandeng Freeport restorasi mangrove di Kalimantan Selatan

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025