Kotabaru, 17/2 (Antara) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah pihak terkait dalam mewujudkan aspirasi masyarakat soal pemekaran Kecamatan Pamukan Timur.


Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Denny Hendro K, di Kotabaru, Jumat, menegaskan sesuai agenda sekretariat pada 20 Februari dewan menggelar hearing membahas tuntutan pemekaran kecamatan di Pamukan.

"Pemekaran ini melibatkan Kecamatan Pamukan Utara dan Kecamatan Pamukan Selatan," kata Denny.

Karena masing-masing kecamatan ada beberapa desa yang akan masuk ke dalam kecamatan pemekaran yakni Kecamatan Pamukan Timur.

Diungkapkan Denny, diketahui terdapat empat desa yang sebelumnya menjadi bagian dari Kecamatan Pamukan Selatan dan dua desa di Kecamatan Pamukan Utara, ke enam desa tersebut menjadi Kecamatan Pamukan Timur.

Sehubungan dengan itu lanjut dia, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan baik menyangkut legalitas formal dan yuridisnya.

Termasuk penuntasan sengketa tapal batas yang terjadi dengan provinsi tetangga, yakni Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur yang merupakan hasil dari pemekaran Kotabaru.

"Sehubungan dengan rencana hearing pada 20 Februari, kami (legislatif) melalui Komisi I juga sudah berkonsultasi dengan Badan Arbitrase Nasional (BANI) di Jakarta," kata Denny.

Diwartakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan rapat konsultasi dengan Badan Arbitrase Nasional terkait usaha penyelesaian sengketa tapal batas dengan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif mengatakan, terjadinya perselisihan terkait tapal batas antara Kotabaru dengan Kabupaten Paser sudah lama sehingga perlu dituntaskan, agar tidak polemik dan permasalahan yang berlarut-larut.

"Mendampingi Komisi I DPRD Kotabaru, kami berkonsultasi ke Arbitrase di Kementeraian Dalam Negeri (Kemendagri), bersamaan itu juga hadir perwakilan dari Bappeda Kalsel," kata M Arif.

Dikatakannya, salah satu tujuan konsultasi tersebut yakni sebgaai upaya penyelesaian sengketa tata batas yang sudah lama berlangsung dan segera tuntas, karena akan berpengeruh terhadap tata pemerintahan daerah.

Banyak hal yang akan terkena dampak jika permasalahan ini tidak segera dituntaskan, secara administrasi masyarakat seperti sertifikat, dokumen warga seperti KTP dan lain-lain hingga terkait dengan penganggaran APBD dalam pembangunan daerah.

Kejelasan tata batas menurut Arif sesuatu yang sangat penting, khususnya administrasi terkait kewilayahan. Hal itu juga untuk menghindari munculnya masalah akibat saling klaim di wilayah perbatasan.

Ia tidak menampik adanya dugaan motiv ekonomi yang mengakibatkan sengketa tapal batas tersebut, karena diketahui titik yang kini disengketakan merupakan potensi ekonomi yang besar bagi daerah seperti terdapat areal perkebunan sawit, lahan pemukiman transmigrasi dan potensi mineral hasil tambang.

Untuk itu, perlu usaha maksimal daerah dalam menuntaskan masalah ini, di antaranya lembaga independen Arbitrase.

Yakni cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).***2***

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017